Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2018

Penghulu dan Keluarga Sakinah

PENGHULU DAN KELUARGA SAKINAH Oleh Cecep Hilman Pendahuluan Berdasarkan pengalaman beberapa kali memberikan materi Jabatan Fungsional Penghulu dan Penghitungan Angka Kreditnya pada diklat Penghulu   yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Keagamaan Jakarta maupun Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, persoalan yang seringkali muncul   adalah keluhan para peserta diklat Penghulu untuk dapat naik pangkat dan jabatan tepat waktu mengingat jumlah peristiwa nikah di wilayahnya relatif   kecil.   Sebagian besar peserta berpandangan bahwa kenaikan pangkat akan cepat jika   jumlah peristiwa nikah banyak. Sesungguhnya anggapan itu tidak salah dan rasional, betapa tidak jika seorang Penghulu yang rata-rata satu bulannya melaksanakan kegiatan unsur pelayanan dan konsultasi nikah rujuk sub unsur   pengawasan   pencatatan nikah rujuk dan pelayanan nikah rujuk   sebanyak   30 peristiwa,   maka apabila semua butir kegiata...

Pokjahulu

URGENSI KELOMPOK KERJA (POKJA) BAGI PENGHULU Oleh: Cecep Hilman © Pendahuluan Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/62/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya, maka penghulu menjadi jabatan fungsional . Proses kenaikan pangkatnya diatur melalui pengumpulan angka kredit, yaitu nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh penghulu dan digunakan sebagai salah satu syarat   baik untuk pengangkatan maupun kenaikan pangkat/jabatannya. Untuk pelaksanaan jabatan fungsional penghulu dan angka kreditnya,   telah dikeluarkan juga Peraturan Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 20 Tahun 2005 dan No. 14 A Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya, tujuannya agar tertib administrasi dalam pelaksanaan tugas pokok jabatan fungsional penghulu   dapat terwujud. Perubahan jabata...