SWR: Uang “Diparkir” Pahala Mengalir
Pendahuluan
Sukuk
wakaf ritel (SWR) atau cash wakf linked sukuk (CWLS) merupakan instrumen
investasi 'dunia akhirat' yang dikembangkan oleh pemerintah, dikeluarkan oleh Kementerian
Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).
Untuk
tahun 2024 ini Kementerian Keuangan resmi membuka masa penawaran Sukuk Wakaf
Ritel seri SWR005 kepada wakif individu dan institusi. Pada awalnya di tahun
2020 Pemerintah menerbitkan CWLS seri SWR001, ini merupakan pertama kalinya pemerintah
menerbitkan sukuk wakaf melalui mitra distribusi.
CWLS
Ritel ini dimaksudkan untuk mempermudah akses masyarakat untuk berwakaf.
Instrumen investasi dana wakaf uang pada Sukuk Negara yang diterbitkan oleh pemerintah
untuk memfasilitasi wakif dalam program pemberdayaan ekonomi umat dan kegiatan
sosial kemasyarakatan.
Sebagai
instrumen Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah. CWLS Ritel atau SWR adalah investasi wakaf
uang pada sukuk negara yang imbal hasilnya disalurkan kepada nazhir atau
pengelola dana dan kegiatan wakaf untuk dimanfaatkan mauquf alaih
melalui program yang telah ditetapkan. SWR dikelola sesuai prinsip syariah dan
telah mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Karakteristik
SWR
Karakteristik
SWR memudahkan masyarakat yang ingin berinvestasi pada instrumen ini, dapat
melakukan pemesanan mulai dari Rp 1 juta, saat masa penawaran berlangsung di
mitra distribusi resmi yang ditunjuk pemerintah.
Tenor
atau jangka waktu dari investasi SWR selama 2 tahun. Dana akan kembali
seluruhnya untuk pewakaf (wakif) pada saat jatuh tempo. Terkait imbal hasil
atau kuponnya bersifat mengambang dengan nilai minimal atau floating with
floor.
Kupon
akan disalurkan untuk program atau kegiatan sosial oleh nazhir yang ditunjuk.
Imbalan akan dibayarkan setiap bulan dan dimanfaatkan untuk pembiayaan
program/kegiatan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Investasi
aman SWR atau CWLS Ritel termasuk investasi yang aman dan bebas dari risiko
gagal bayar sebab nilai pokok dan kuponnya dijamin oleh negara. Meski begitu,
instrumen investasi ini tidak bisa diperdagangkan di pasar sekunder sehingga
tak mempunyai potensi keuntungan modal (capital gain).
Ciri
keunggulan dari SWR, yaitu:
a.
Aman, penempatan wakaf uang dalam instrumen investasi dijamin oleh Negara.
b.
Amanah, pengelolaan dan pemanfaatan dana wakaf uang secara transparan dan akuntabel.
c.
Mudah, adanya fasilitas untuk pewakaf uang, sehingga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan
produktif.
d.
Produktif, imbalan dibayarkan setiap bulan serta dimanfaatkan untuk pembiayaan program/kegiatan
sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
e.
Utuh, dana akan kembali 100% untuk pewakaf (wakif) pada saat jatuh tempo SBSN.
f.
Berkah, dengan minimal Rp1 Juta sudah berinvestasi jariyah penuh berkah.
Pahala
Terus Mengalir
Wakaf
uang adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian
uang miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu
sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum
menurut syariah. (FAQ, SWR003:3) Prinsip wakaf uang itu menahan nilai uangnya
dan memanfaatkan hasil investasi uang tersebut untuk kemaslahatan dan kebaikan
umat.
Wakif
tidak akan menerima imbalan atas investasi melalui SWR melainkan imbalan tersebut
akan disalurkan melalui nazhir untuk dipergunakan bagi kepentingan penerima
manfaat melalui program/kegiatan sosial yang telah ditetapkan sebelumnya.
Misalnya program sanitasi untuk masyarakat, program pengadaan alat kesehatan,
program sarana tempat wudhu dan jamban masjid, program pemasangan panel surya
untuk penerangan masjid, dan banyak program lainnya.
Wakif
akan menerima kembali uang yang diwakafkan secara utuh pada waktu jatuh tempo,
kecuali wakif mewakafkan uangnya itu dengan niat wakaf muabbad atau
perpetual, abadi selamanya. Maka uang tersebut ketika jatuh tempo akan
diserahkan kepada nazhir.
Penutup
Kesempatan
di tahun ini ada penawaran SWR005 yang berlangsung selama dua bulan, mulai 9
Agustus hingga 9 Oktober 2024. Adapun tanggal setelmen atau penerbitannya 16
Oktober 2024. Besaran kupon atau tingkat imbalan SWR005 yakni 6,50 persen floating
with floor yang akan disalurkan untuk program sosial bagi masyarakat.
Pembayaran
imbalan setiap tanggal 10 setiap bulannya dengan pembayaran pertama pada 10
Desember 2024 (long coupon). Penyaluran imbalan akan dilakukan oleh nazhir
yang ditunjuk oleh Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dan
disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator dan pengawas nazhir.
Selanjutnya, nazhir wajib membuat laporan kepada BWI, Kementerian Agama,
Kementerian Keuangan, dan wakif (pembeli CWLS) sebagai bentuk transparansi dan
akuntabilitas pengelolaan dan penyaluran dana imbalan CWLS.
Terakhir,
agar pahala terus mengalir, kita dapat “memarkirkan” sebagian uang yang kita
miliki ke LKS-PWU yang ditunjuk pemerintah. Untuk SWR 005 ada beberapa yang
ditunjuk, yaitu enam Mitra Distribusi (Midis) yang telah ditunjuk oleh
Pemerintah: PT Bank Syariah Indonesia, PT Bank Muamalat Indonesia, PT Bank Mega
Syariah, PT Bank KB Bukopin Syariah, PT Bank CIMB Niaga Syariah, dan PT Bank
Permata Syariah.
Komentar
Posting Komentar