Kebangkitan Penyuluh


MENYONGSONG ERA BARU PENYULUH AGAMA

Oleh Cecep Hilman


Pendahuluan
Akhir tahun 2016 menjadi tonggak awal kebangkitan Penyuluh Agama khususnya Penyuluh Agama Islam Non PNS. Pemerintah (Kementerian Agama) dalam menyiapkan Penyuluh Agama yang berkualitas, secara serius melakukan langkah-langkah strategis. Salah satu langkah untuk mendapatkan input calon Penyuluh Agama yang memiliki kualifikasi dan kompetensi standar, dilakukan rekrutmen terbuka. Pada tanggal 20 Nopember 2016 untuk pertama kalinya dilakukan seleksi secara serentak, menggunakan soal dan standar penilaian yang sama.
Setelah terseleksi sebanyak 45.000 orang (kuota yang tersedia) dari 87.071 peserta yang mengikuti ujian (Bimas Islam, 2016), langkah selanjutnya mereka diberikan pembekalan-pembekalan, diantaranya dengan program Diklat Teknis Substantif  Kompetensi Penyuluh Agama Non PNS.  Berdasarkan rencana  tahun 2017 akan didiklat sebanyak 11.000 orang  yang dilaksanakan di seluruh wilayah Balai Diklat Keagamaan. Program ini akan berlangsung sampai dengan tahun 2019.
Tujuan diklat ini untuk menyiapkan Penyuluh Agama agar memiliki kompetensi sesuai dengan standar yang telah disusun oleh Kementerian Agama dan dalam rangka mensukseskan program pemerintah dan prioritas nasional terkait dengan bidang keagamaan, membentuk Penyuluh Agama yang siap menghadapi keberagaman, gerakan revolusi mental, dan memiliki wawasan kebangsaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sebelumnya pengangkatan menjadi Penyuluh Agama Non PNS tidak melalui seleksi secara terbuka, melainkan penunjukkan oleh pihak Kementerian Agama untuk wilayah kabupaten/kota melalui seksi yang menangani bidang Penyuluh dan berkordinasi dengan KUA serta Penyuluh Agama PNS. Cara seperti ini dipandang memiliki tingkat subyektivitas yang tinggi dan rawan penyalahgunaan.
Begitupun setelah mereka mendapatkan SK, minim mendapatkan pembekalan-pembekalan termasuk diklat. Kebijakan Kementerian Agama melakukan terobosan positif dalam kerangka reformasi birokrasi menyiapkan dan melakukan pembinaan serta pemberdayaan kepada Penyuluh Agama, karena berdasarkan perjalanan dari sejak masa lalu sampai kini keberadaan Penyuluh Agama memiliki peran strategis dalam menjaga keutuhan NKRI dan pembangunan bangsa.

Sekilas Potret Penyuluh Agama Masa Lalu
 Mencermati keberadaan Penyuluh Agama saat permulaan formalisasi kelahirannya dimulai sejak dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Agama No. K/1/9395 tertanggal 18 Juni 1951. Para pemuka Agama Islam diangkat menjadi Guru Agama Honorer (GAH) dengan tugas bekerja memberikan penyuluhan, selain di masyarakat juga di panti-panti sosial serta lembaga pemasyarakatan.
Dinamika  Penyuluh  Agama keberadaannya sangat berperan ketika meletus pemberontakan PKI tahun 1965, optimalisasi program penyuluhan ini dalam rangka memberikan nilai ketahanan mental dan ketaqwaan kepada Allah Swt, baik bagi anggota masyarakat maupun segenap aparatur negara yang beragama Islam.  Setidaknya ada dua hal strategis tujuan penyuluhan saat itu, yaitu memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa ajaran komunis yang anti Tuhan tidak cocok menjadi ideologi bagi rakyat yang hidup di Indonesia; dan Pancasila yang menjadi falsafah hidup bangsa dan rakyat Indonesia untuk diperkuat melalui ketahanan mental rohaniahnya, sehingga menjadi benteng peneguh dari ancaman ideologi dan falsafah hidup yang jauh nilai keberagamaan.
Pada perkembangan selanjutnya diterbitkan Keputusan Menteri Agama No. 79 Tahun 1985, bahwa para pemuka Agama Islam dan para guru agama honorer yang memberikan bimbingan kepada masyarakat diangkat oleh pemerintah sebagai Penyuluh Agama Honorer (PAH).  Sejak saat itu tugas Penyuluh Agama Islam adalah memberikan bimbingan, penerangan serta pengarahan kepada masyarakat dalam bidang keagamaan maupun kemasyarakatan.
Kemudian dikeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 164 Tahun 1996 tentang Honorarium Penyuluh Agama sebagaimana telah diubah terakhir melalui KMA Nomor 148 tahun 2014 tentang Penetapan Honorarium bagi Penyuluh Agama non PNS, Penyuluh Agama adalah pembimbing umat beragama dalam rangka pembinaan mental, moral, dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Untuk mendukung  dan  mewujudkan Tugas Penyuluh Agama non PNS maka perlu dilakukan peningkatan kompetensi. Diklat Teknis Substansi Kompetensi Penyuluh Agama Non PNS yang tahun ini sedang diselenggarakan, juga menjadi program pertama kalinya yang secara khusus diberikan kepada Penyuluh Agama non PNS.

Tugas Berat Penyuluh Agama Masa Kini
Keberadaan Penyuluh Agama non PNS memiliki fungsi strategis dalam pembangunan bangsa. Fungsi tersebut meliputi: fungsi informatif, konsultatif, edukatif dan advokatif. Dalam melaksanakan fungsi informatif, Penyuluh Agama menyampaikan penerangan agama. Untuk menjalankan fungsi edukatif, Penyuluh Agama mendidik masyarakat sesuai dengan ajaran agama. Fungsi konsultatif, Penyuluh Agama menyediakan dirinya untuk turut memikirkan dan memecahkan persoalan yang dihadapi masyarakat baik secara pribadi, keluarga, maupun masyarakat secara umum. Sedangkan dalam melaksanakan fungsi advokatif, Penyuluh Agama melakukan pembelaan terhadap masyarakat dari berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang merugikan, mengganggu ibadah dan merusak akhlak. Dalam melaksanakan fungsinya, Penyuluh Agama harus memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap yang patut diteladani di masyarakat.
Penyuluh Agama yang membimbing masyarakat dalam membangun keseimbangan kehidupan beragama dihadapkan pada tantangan berat, mengingat perkembangan pemikiran dan kemajuan jaman dalam berbagai bidang kehidupan. Oleh karenanya Penyuluh Agama yang diangkat juga harus dibekali dengan wawasan pengetahuan tentang bimbingan penyuluhan agama. Seperti muatan materi yang terdapat dalam Diklat Teknis Substantif Kompetensi Penyuluh Agama Non PNS Agama Islam, yaitu:
Pertama, Wawasan Kebangsaan yang meliputi: sejarah pendirian bangsa, konsep negara dan bangsa, 4 (empat) pilar kebangsaan, nilai-nilai kejuangan kontemporer, dan daya saing nasional. Kedua, Revolusi Mental yang meliputi; urgensi dan tujuan revolusi mental, tiga nilai revolusi mental, strategi internalisasi nilai revolusi mental, dan posisi Penyuluh Agama non PNS dalam Gerakan Nasional Revolusi Mental. Ketiga,  Tugas dan Fungsi Penyuluh Agama Non PNS yang meliputi: tugas dan fungsi Penyuluh Agama Non PNS. Tugas Penyuluh Agama Non PNS terdiri atas: identifikasi potensi kelompok sasaran dan binaan, rencana kerja Penyuluh Agama non PNS, bahan materi bimbingan penyuluhan agama dalam berbagai bentuk, bimbingan penyuluhan agama melalui tatap muka, media dan konsultasi pada kelompok binaan, laporan hasil bimbingan penyuluhan agama dan konsultasi. Fungsi Penyuluh Agama Non PNS. Keempat, Komunikasi Penyuluhan Agama yang meliputi: konsep dasar komunikasi penyuluhan agama, proses komunikasi penyuluhan agama, komponen-komponen dalam menyusun strategi komunikasi penyuluhan agama, dan praktik komunikasi penyuluhan agama. Kelima, Kerukunan Umat Beragama yang meliputi: masyarakat multikultural, strategi memelihara kerukunan umat beragama/bina damai, faktor-faktor  penyebab konflik, dan manajemen konflik. Keenam, Wawasan Al-Quran dan Hadits yang meliputi: Cara membaca Al-Qu’ran, klasifikasi Hadits, dan ayat Al-Qur’an dan Hadits pilihan.
            Ketercapaian indikator pembelajaran materi diklat di atas diharapkan dapat menyiapkan Penyuluh Agama Islam Non PNS yang memiliki pengetahuan, keterampilan, kecakapan, kepribadian dan sikap mental yang mampu memberi kontribusi untuk mendukung prioritas revolusi mental, dalam upaya meningkatkan daya rekat sosial dan membina kemajemukan serta dapat menjadi teladan bagi masyarakat sekitarnya.
Penyuluh Agama memiliki tugas berat dalam menyampaikan bahwa Indonesia sebagai negara kesepakatan yang bukan merupakan negara agama, maka sikap moderat dalam Islam ditunjukkan melalui keterbukaan dengan pihak-pihak lain yang berbeda pandangan. Sikap ini didasari pada kenyataan bahwa perbedaan dikalangan umat manusia adalah sebuah keniscayaan, termasuk pilihan untuk beriman atau tidak. Perbedaan sebagai sebuah keniscayaan dinyatakan dalam firman Allah : ”Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat, kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu, dan untuk itulah Allah menciptakan mereka, kalimat Tuhanmu telah ditetapkan, sesungguhnya aku akan memenuhi neraka jahannam dengan jin dan manusia  (yang durhaka) semuanya.”.
Keterbukaan dan saling menghormati dengan sesama mendorong seorang muslim moderat untuk melakukan kerjasama dalam mengatasi persoalan-persoalan bersama dalam kehidupan. Prinsipnya adalah bekerjasama dalam hal-hal yang menjadi kesepakatan untuk diselesaikan secara bersama, dan bersikap toleran terhadap perbedaan yang ada.
Aspek-aspek keagamaan yang perlu mendapat perhatian, ruang lingkupnya meliputi: keluarga sakinah, zakat, wakaf, haji/umroh, produk halal, aliran sempalan dan radikalisme, kerukunan umat beragama, Narkoba dan HIV/AIDS, kemitraan umat dan persoalan keagamaan lainnya. Oleh karenanya untuk menjawab hal itu Kementerian Agama mengambil kebijakan spesialisasi bagi Penyuluh Agama Non PNS.
Spesialisasi Penyuluh Agama  merupakan peta kompetensi yang diharapkan dapat menjadi solusi atas problematika yang dihadapi masyarakat. Agar ada prasyarat sebagai dasar pengakuan kualifikasi, apakah berupa pendidikan formal, maupun berasal dari pelatihan yang pernah diikutinya. Untuk kegiatan pelatihan dan kompetensi, maka semua Penyuluh Agama diberikan kesempatan untuk diikutsertakan dalam pelatihan pembekalan kompetensi tersebut, agar setiap Penyuluh Agama secara bersama-sama memiliki peluang untuk pengembangan dirinya serta pemenuhan tuntutan kinerja mereka sesuai peraturan berlaku.

Penutup
Selain mengikuti Diklat Teknis Substantif Kompetensi Penyuluh Agama Non PNS sesuai dengan agamanya yang kini sedang berjalan, juga mereka dapat diprogramkan untuk mengikuti diklat teknis substantif lainnya sesuai dengan spesialisasi yang mereka pilih. Misalnya diklat substantif keluarga sakinah, kerukunan umat beragama, pengelolaan zakat, wakaf, produk halal, dan lainnya. Mengingat kurikulum yang telah disusun oleh Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan obyek pesertanya bersifat umum, Penyuluh non PNS pun dapat menjadi pesertanya.
Penyuluh Agama sejak pasca kemerdekaan sampai dengan saat ini keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Agar kehadiran mereka semakin memiliki dampak, maka perlu dipersiapkan kualitas sumber daya manusianya. Rekrutmen terbuka dan diklat merupakan strategi menyiapkan kualitas Penyuluh Agama yang handal dalam menyongong era baru. Kebangkitan Penyuluh Agama  meneguhkan keberagamaan dalam bingkai keberagaman masyarakat, sebagai hasil kerja Penyuluh Agama. Namun, ada tanggung jawab pemerintah yang segera harus diwujudkan karena hal ini tidak kalah penting, yaitu kesejahteraan Penyuluh Agama.

Komentar

  1. Menjadi org yg merdeka mmg perlu perjuangan,semangat,kesabaran n pantang menyerah...Subhaanalloh,bangga py tutor yg ngademin penyuluh.

    BalasHapus
  2. alhamdulillah smg Penyuluh tambah eksis

    BalasHapus
  3. Belajar santai tapi serius dan sukses..okelah

    BalasHapus
  4. barokallah...narasumber yang luar biasa

    BalasHapus
  5. materinya TIK nya mantap eeeyy hari ini penyuluh jaksel jadi pinter semuanya thank MahaGuru prof Cecep Hilman yang baik hati dan sholeh serta gemar menabung hehehe

    BalasHapus
  6. tooop markotooop dech. pak cecep yg sabaaaaar ngajarinnya ke penyuluh

    BalasHapus
  7. i love you guruku, semoga berkah

    BalasHapus
  8. Penyuluh hebat ummat senang, barakallah kyai

    BalasHapus
  9. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  10. Penyuluh Agama memiliki Tugas Berat yg seharusnya mendapatkan Perhatian yg Besar dari Pemerintah

    BalasHapus
  11. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  12. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  13. Maju Terus Penyuluh.. Tetap Semangat 💪👍

    BalasHapus
  14. Hidup Jayalah penyuluh kita ...Makasih pa mantap

    BalasHapus
  15. terimakasih pa kyai share ilmunya mantap sangat bermanfaat, sukses terus pa

    BalasHapus
  16. Mantaaaaaappp kyai..... Penyuluh selalu dihati ummat....

    BalasHapus
  17. Mudah-mudahan kita semua menjadi penyuluh hebat dan berkah aamiin

    BalasHapus
  18. Penyuluh hebat semoga honornya tahun 2020 naik he he

    BalasHapus
  19. Agar penyuluh menjadi lebih profesional

    BalasHapus
  20. Syukran Untuk Ilmunya Ustadz..

    BalasHapus
  21. trimakasih pa kiyai mantap.. mantap.. mantap.. siiiiiiip

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Refleksi Zona Integritas

Penghulu dan Keluarga Sakinah