Kebangkitan Penyuluh
MENYONGSONG ERA BARU PENYULUH AGAMA
Oleh
Cecep Hilman
Pendahuluan
Akhir
tahun 2016 menjadi tonggak awal kebangkitan Penyuluh Agama khususnya Penyuluh
Agama Islam Non PNS. Pemerintah (Kementerian Agama) dalam menyiapkan Penyuluh
Agama yang berkualitas, secara serius melakukan langkah-langkah strategis.
Salah satu langkah untuk mendapatkan input calon Penyuluh Agama yang memiliki
kualifikasi dan kompetensi standar, dilakukan rekrutmen terbuka. Pada tanggal
20 Nopember 2016 untuk pertama kalinya dilakukan seleksi secara serentak, menggunakan
soal dan standar penilaian yang sama.
Setelah
terseleksi sebanyak 45.000 orang (kuota yang tersedia) dari 87.071 peserta yang
mengikuti ujian (Bimas Islam, 2016), langkah selanjutnya mereka diberikan
pembekalan-pembekalan, diantaranya dengan program Diklat Teknis Substantif Kompetensi Penyuluh Agama Non PNS. Berdasarkan rencana tahun 2017 akan didiklat sebanyak 11.000
orang yang dilaksanakan di seluruh wilayah
Balai Diklat Keagamaan. Program ini akan berlangsung sampai dengan tahun 2019.
Tujuan
diklat ini untuk menyiapkan Penyuluh Agama agar memiliki kompetensi sesuai
dengan standar yang telah disusun oleh Kementerian Agama dan dalam rangka
mensukseskan program pemerintah dan prioritas nasional terkait dengan bidang keagamaan,
membentuk Penyuluh Agama yang siap menghadapi keberagaman, gerakan revolusi
mental, dan memiliki wawasan kebangsaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
Sebelumnya
pengangkatan menjadi Penyuluh Agama Non PNS tidak melalui seleksi secara
terbuka, melainkan penunjukkan oleh pihak Kementerian Agama untuk wilayah
kabupaten/kota melalui seksi yang menangani bidang Penyuluh dan berkordinasi
dengan KUA serta Penyuluh Agama PNS. Cara seperti ini dipandang memiliki
tingkat subyektivitas yang tinggi dan rawan penyalahgunaan.
Begitupun
setelah mereka mendapatkan SK, minim mendapatkan pembekalan-pembekalan termasuk
diklat. Kebijakan Kementerian Agama melakukan terobosan positif dalam kerangka
reformasi birokrasi menyiapkan dan melakukan pembinaan serta pemberdayaan
kepada Penyuluh Agama, karena berdasarkan perjalanan dari sejak masa lalu
sampai kini keberadaan Penyuluh Agama memiliki peran strategis dalam menjaga
keutuhan NKRI dan pembangunan bangsa.
Sekilas Potret
Penyuluh Agama Masa Lalu
Mencermati keberadaan Penyuluh Agama saat
permulaan formalisasi kelahirannya dimulai sejak dikeluarkan Surat Keputusan Menteri
Agama No. K/1/9395 tertanggal 18 Juni 1951. Para pemuka Agama Islam diangkat
menjadi Guru Agama Honorer (GAH) dengan tugas bekerja memberikan penyuluhan,
selain di masyarakat juga di panti-panti sosial serta lembaga pemasyarakatan.
Dinamika Penyuluh
Agama keberadaannya sangat berperan ketika meletus pemberontakan PKI
tahun 1965, optimalisasi program penyuluhan ini dalam rangka memberikan nilai
ketahanan mental dan ketaqwaan kepada Allah Swt, baik bagi anggota masyarakat
maupun segenap aparatur negara yang beragama Islam. Setidaknya ada dua hal strategis tujuan
penyuluhan saat itu, yaitu memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa ajaran
komunis yang anti Tuhan tidak cocok menjadi ideologi bagi rakyat yang hidup di
Indonesia; dan Pancasila yang menjadi falsafah hidup bangsa dan rakyat
Indonesia untuk diperkuat melalui ketahanan mental rohaniahnya, sehingga
menjadi benteng peneguh dari ancaman ideologi dan falsafah hidup yang jauh
nilai keberagamaan.
Pada
perkembangan selanjutnya diterbitkan Keputusan Menteri Agama No. 79 Tahun 1985,
bahwa para pemuka Agama Islam dan para guru agama honorer yang memberikan
bimbingan kepada masyarakat diangkat oleh pemerintah sebagai Penyuluh Agama
Honorer (PAH). Sejak saat itu tugas
Penyuluh Agama Islam adalah memberikan bimbingan, penerangan serta pengarahan
kepada masyarakat dalam bidang keagamaan maupun kemasyarakatan.
Kemudian
dikeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 164
Tahun 1996 tentang Honorarium Penyuluh Agama sebagaimana telah diubah terakhir
melalui KMA Nomor 148 tahun 2014 tentang Penetapan Honorarium bagi Penyuluh
Agama non PNS, Penyuluh
Agama adalah pembimbing
umat beragama dalam rangka pembinaan mental, moral, dan ketaqwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa. Untuk mendukung dan mewujudkan Tugas
Penyuluh Agama non PNS maka perlu
dilakukan peningkatan kompetensi.
Diklat Teknis Substansi Kompetensi Penyuluh Agama Non PNS yang tahun ini sedang
diselenggarakan, juga menjadi program pertama kalinya yang secara khusus
diberikan kepada Penyuluh Agama non PNS.
Tugas Berat
Penyuluh Agama Masa Kini
Keberadaan
Penyuluh Agama non PNS memiliki fungsi strategis dalam pembangunan bangsa. Fungsi
tersebut meliputi: fungsi informatif, konsultatif, edukatif dan advokatif.
Dalam melaksanakan fungsi informatif, Penyuluh Agama menyampaikan penerangan
agama. Untuk menjalankan fungsi
edukatif, Penyuluh Agama mendidik masyarakat sesuai dengan ajaran agama. Fungsi konsultatif,
Penyuluh Agama menyediakan dirinya untuk turut memikirkan dan memecahkan
persoalan yang dihadapi masyarakat baik secara pribadi, keluarga, maupun
masyarakat secara umum. Sedangkan dalam melaksanakan fungsi advokatif, Penyuluh Agama
melakukan pembelaan terhadap masyarakat dari berbagai ancaman, gangguan,
hambatan, dan tantangan yang merugikan, mengganggu ibadah dan merusak akhlak.
Dalam melaksanakan fungsinya, Penyuluh Agama harus memiliki pengetahuan,
keterampilan dan sikap yang patut diteladani di masyarakat.
Penyuluh
Agama yang membimbing masyarakat dalam membangun keseimbangan kehidupan
beragama dihadapkan pada tantangan berat, mengingat perkembangan pemikiran dan
kemajuan jaman dalam berbagai bidang kehidupan. Oleh karenanya Penyuluh Agama
yang diangkat juga harus dibekali dengan wawasan pengetahuan tentang bimbingan
penyuluhan agama. Seperti muatan materi yang terdapat dalam Diklat Teknis
Substantif Kompetensi Penyuluh Agama Non PNS Agama Islam, yaitu:
Pertama, Wawasan
Kebangsaan yang meliputi: sejarah pendirian bangsa, konsep negara dan bangsa, 4
(empat) pilar kebangsaan, nilai-nilai kejuangan kontemporer, dan daya saing
nasional. Kedua, Revolusi Mental yang meliputi;
urgensi dan tujuan revolusi mental, tiga nilai revolusi mental, strategi
internalisasi nilai revolusi mental, dan posisi Penyuluh Agama non PNS dalam
Gerakan Nasional Revolusi Mental. Ketiga, Tugas dan Fungsi Penyuluh Agama Non PNS yang meliputi: tugas dan fungsi Penyuluh
Agama Non PNS. Tugas Penyuluh Agama Non PNS terdiri atas: identifikasi
potensi kelompok sasaran dan binaan, rencana kerja Penyuluh Agama non PNS, bahan materi bimbingan penyuluhan
agama dalam berbagai
bentuk, bimbingan
penyuluhan agama melalui tatap muka, media dan konsultasi pada kelompok binaan, laporan hasil bimbingan
penyuluhan agama dan konsultasi. Fungsi Penyuluh Agama Non PNS. Keempat, Komunikasi Penyuluhan Agama yang meliputi: konsep dasar komunikasi penyuluhan agama, proses
komunikasi penyuluhan agama, komponen-komponen dalam menyusun strategi komunikasi
penyuluhan agama, dan praktik komunikasi penyuluhan agama. Kelima, Kerukunan Umat Beragama yang meliputi:
masyarakat multikultural, strategi
memelihara kerukunan umat beragama/bina damai, faktor-faktor penyebab konflik, dan manajemen konflik. Keenam,
Wawasan Al-Quran dan Hadits yang meliputi:
Cara membaca Al-Qu’ran, klasifikasi Hadits, dan ayat Al-Qur’an dan
Hadits pilihan.
Ketercapaian indikator pembelajaran
materi diklat di atas diharapkan dapat menyiapkan Penyuluh Agama Islam Non PNS yang memiliki pengetahuan,
keterampilan, kecakapan, kepribadian dan sikap mental yang mampu memberi
kontribusi untuk mendukung prioritas revolusi mental, dalam upaya meningkatkan
daya rekat sosial dan membina kemajemukan serta dapat menjadi teladan bagi
masyarakat sekitarnya.
Penyuluh
Agama memiliki tugas berat dalam menyampaikan bahwa Indonesia sebagai negara
kesepakatan yang bukan merupakan negara agama, maka sikap moderat dalam Islam
ditunjukkan melalui keterbukaan dengan pihak-pihak lain yang berbeda pandangan.
Sikap ini didasari pada kenyataan bahwa perbedaan
dikalangan umat manusia adalah sebuah keniscayaan, termasuk pilihan untuk
beriman atau tidak. Perbedaan sebagai sebuah keniscayaan dinyatakan dalam
firman Allah : ”Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia
umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat, kecuali
orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu, dan untuk itulah Allah menciptakan
mereka, kalimat Tuhanmu telah ditetapkan, sesungguhnya aku akan memenuhi neraka
jahannam dengan jin dan manusia (yang
durhaka) semuanya.”.
Keterbukaan dan saling menghormati dengan
sesama mendorong seorang muslim moderat untuk melakukan kerjasama dalam
mengatasi persoalan-persoalan
bersama dalam kehidupan. Prinsipnya adalah bekerjasama dalam hal-hal yang
menjadi kesepakatan untuk diselesaikan secara bersama, dan bersikap toleran
terhadap perbedaan yang ada.
Aspek-aspek keagamaan yang perlu mendapat
perhatian, ruang lingkupnya meliputi: keluarga sakinah, zakat, wakaf, haji/umroh,
produk halal, aliran sempalan dan radikalisme, kerukunan umat beragama, Narkoba
dan HIV/AIDS, kemitraan umat dan persoalan keagamaan lainnya. Oleh karenanya untuk
menjawab hal itu Kementerian Agama mengambil kebijakan spesialisasi bagi
Penyuluh Agama Non PNS.
Spesialisasi
Penyuluh Agama merupakan peta kompetensi
yang diharapkan dapat menjadi solusi atas problematika yang dihadapi masyarakat.
Agar ada prasyarat sebagai dasar pengakuan kualifikasi, apakah berupa
pendidikan formal, maupun berasal dari pelatihan yang pernah diikutinya. Untuk
kegiatan pelatihan dan kompetensi, maka semua Penyuluh Agama diberikan
kesempatan untuk diikutsertakan dalam pelatihan pembekalan kompetensi tersebut,
agar setiap Penyuluh Agama secara bersama-sama memiliki peluang untuk
pengembangan dirinya serta pemenuhan tuntutan kinerja mereka sesuai peraturan
berlaku.
Penutup
Selain
mengikuti Diklat Teknis Substantif Kompetensi Penyuluh Agama Non PNS sesuai
dengan agamanya yang kini sedang berjalan, juga mereka dapat diprogramkan untuk
mengikuti diklat teknis substantif lainnya sesuai dengan spesialisasi yang
mereka pilih. Misalnya diklat substantif keluarga sakinah, kerukunan umat
beragama, pengelolaan zakat, wakaf, produk halal, dan lainnya. Mengingat
kurikulum yang telah disusun oleh Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan
Keagamaan obyek pesertanya bersifat umum, Penyuluh non PNS pun dapat menjadi
pesertanya.
Penyuluh Agama sejak pasca kemerdekaan sampai dengan saat
ini keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Agar kehadiran mereka
semakin memiliki dampak, maka perlu dipersiapkan kualitas sumber daya
manusianya. Rekrutmen terbuka dan diklat merupakan strategi menyiapkan kualitas
Penyuluh Agama yang handal dalam menyongong era baru. Kebangkitan Penyuluh Agama meneguhkan keberagamaan dalam bingkai
keberagaman masyarakat, sebagai hasil kerja Penyuluh Agama. Namun, ada tanggung
jawab pemerintah yang segera harus diwujudkan karena hal ini tidak kalah
penting, yaitu kesejahteraan Penyuluh Agama.
Menjadi org yg merdeka mmg perlu perjuangan,semangat,kesabaran n pantang menyerah...Subhaanalloh,bangga py tutor yg ngademin penyuluh.
BalasHapusTerimakasih ustadzsh, semoga bermanfaat.
HapusKeren...
BalasHapusHEBAT GURUKU
BalasHapusalhamdulillah smg Penyuluh tambah eksis
BalasHapusTERIMA KASIH GURUKU
BalasHapusBelajar santai tapi serius dan sukses..okelah
BalasHapusbarokallah...narasumber yang luar biasa
BalasHapusinsya allah ilmunya bermanfaat
BalasHapusmaterinya TIK nya mantap eeeyy hari ini penyuluh jaksel jadi pinter semuanya thank MahaGuru prof Cecep Hilman yang baik hati dan sholeh serta gemar menabung hehehe
BalasHapustooop markotooop dech. pak cecep yg sabaaaaar ngajarinnya ke penyuluh
BalasHapusi love you guruku, semoga berkah
BalasHapusMuantaaaap pak haji cecep
BalasHapusKereeen
BalasHapusKereeeen
BalasHapusKeeren
BalasHapusMantab dah aah
BalasHapusMantap
BalasHapusAlhamdulillah selalu guruku
BalasHapusBaik....Alhamdulillah
HapusSubhanallah...nambah ilmu ust...semoga berkah hidupnya
HapusTerima kasih kyai info dan ilmu nya
BalasHapusSemoga bermanfaat aamiin
BalasHapusmantap kyaii cecep...
BalasHapusPenyuluh hebat ummat senang, barakallah kyai
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusPenyuluh Agama memiliki Tugas Berat yg seharusnya mendapatkan Perhatian yg Besar dari Pemerintah
BalasHapusKang Cecep mantappp
BalasHapusLluar biasa ajiib
BalasHapusMantap deh
BalasHapusmantap kyaii cecep...
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusجزاكم الله خيرا
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusBagus oke..
BalasHapusKeren euy.. terimakasih ilmu nya
BalasHapusMaju Terus Penyuluh.. Tetap Semangat 💪👍
BalasHapusSemoga bermanfaat aamiin
BalasHapusMan Jadda Wa Jadda
BalasHapusHidup Jayalah penyuluh kita ...Makasih pa mantap
BalasHapusterimakasih pa kyai share ilmunya mantap sangat bermanfaat, sukses terus pa
BalasHapusMantaaaaaappp kyai..... Penyuluh selalu dihati ummat....
BalasHapusMudah-mudahan kita semua menjadi penyuluh hebat dan berkah aamiin
BalasHapusOke ustadz
BalasHapusPenyuluh keren
BalasHapusPenyuluh hebat semoga honornya tahun 2020 naik he he
BalasHapusجزاكم الله خيرا
BalasHapusAgar penyuluh menjadi lebih profesional
BalasHapusSyukran Untuk Ilmunya Ustadz..
BalasHapustrimakasih pa kiyai mantap.. mantap.. mantap.. siiiiiiip
BalasHapusmantap. saya agus
BalasHapus