Penghulu dan Keluarga Sakinah
PENGHULU
DAN KELUARGA SAKINAH
Oleh Cecep Hilman
Pendahuluan
Berdasarkan pengalaman beberapa
kali memberikan materi Jabatan Fungsional Penghulu dan Penghitungan Angka Kreditnya
pada diklat Penghulu yang diselenggarakan
oleh Balai Diklat Keagamaan Jakarta maupun Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, persoalan
yang seringkali muncul adalah keluhan
para peserta diklat Penghulu untuk dapat naik pangkat dan jabatan tepat waktu
mengingat jumlah peristiwa nikah di wilayahnya relatif kecil.
Sebagian besar peserta berpandangan
bahwa kenaikan pangkat akan cepat jika jumlah
peristiwa nikah banyak. Sesungguhnya anggapan itu tidak salah dan rasional, betapa
tidak jika seorang Penghulu yang rata-rata satu bulannya melaksanakan kegiatan
unsur pelayanan dan konsultasi nikah rujuk sub unsur pengawasan pencatatan nikah rujuk dan pelayanan nikah rujuk
sebanyak 30 peristiwa, maka apabila semua butir kegiatannya dilaksanakan
mulai dari melakukan pendaftaran nikah sampai dengan
memandu pembacaan sighat taklik talak, seorang Penghulu Pertama akan mendapat nilai 0,036 X 30 = 1,08 perbulan dalam satu tahun
terkumpul 12,96. Nilai itu dari sebagian kecil unsur pelayanan
dan konsultasi nikah rujuk. Jadi untuk
naik pangkat dan jabatan dari Penghulu Pertama pangkat Penata Muda III/b ke Penghulu
Muda pangkat Penata III/c yang membutuhkan angka kredit 50 poin dalam dua tahun menjadi mudah.
Persoalannya adalah
bagaimana pengumpulan angka kredit bagi Penghulu yang jumlah peristiwa nikahnya
hanya sedikit, misalnya 30 peristiwa itu bukan satu bulan tapi satu tahun? Langkah dan strategi apa yang dapat dilakukan oleh para Penghulu yang peristiwa
nikahnya rendah agar dapat naik
pangkat dan jabatan tepat waktu?
Tugas Pokok Penghulu
Penghulu sebagai jabatan fungsional memiliki tugas pokok, yaitu: melakukan
perencanaan kegiatan kepenghuluan,
pengawasan pencatatan nikah/rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah/rujuk,
penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk, pemantauan pelanggaran ketentuan
nikah/rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat dan bimbingan muamalah, pembinaan keluarga sakinah, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan, dan pengembangan kepenghuluan. (Perdirjen Bimas
Islam Nomor : Dj.II/426 Tahun 2008)
Berdasarkan
tugas pokok di atas, sesunguhnya penghulu bukan hanya sekedar melaksanakan
peristiwa nikah, tetapi mulai dari perencanaan kegiatan kepenghuluan sampai dengan
pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan bahkan pengembangan kepenghuluan
menjadi lahan bagi para Penghulu untuk
mendapatkan angka kredit. Kegiatan
tersebut merupakan satu kesatuan integral, karena pada dasarnya Penghulu
dalam melaksanakan tugasnya menggunakan prinsip manajemen.
Mencermati
tugas pokok tersebut, ada hal yang seringkali kurang digali oleh Penghulu yaitu
sub unsur pembinaan keluarga sakinah. Sesungguhnya sub unsur kegiatan ini
merupakan ladang emas angka kredit bagi Penghulu, karena butir kegiatannya banyak, relatif mudah
dilaksanakan, angka kreditnya relatif besar, memiliki implikasi pada banyak hal baik
kepada pribadi Penghulu dan institusi Kementerian Agama maupun pada masyarakat.
Jadi selain sebagai pokok dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kegiatan
pembinaan keluarga sakinah merupakan lahan untuk mendulang angka kredit.
Oleh
karenanya kegiatan pembinaan keluarga sakinah oleh Penghulu menjadi hal yang
relevan untuk dibahas dan disampaikan, khususnya kepada para Penghulu. Para Penghulu
tempat tugasnya yaitu di Kantor Urusan Agama kecamatan, ini menjadi hal yang strategis bagi para Penghulu
untuk dapat langsung mengelola persoalan
yang berkaitan dengan keluarga sakinah. Kegiatan ini dapat juga bahkan dalam
rangka memperkuat kehidupan berbangsa,
komponen yang menjadi keniscayaan untuk diperkuat adalah keluarga, hal ini
sejalan dengan program membangun karakter bangsa dengan dasar agama, yaitu
berupaya menanamkan nilai-nilai agama mulai dalam keluarga melalui pendidikan
agama dalam keluarga.
Keluarga Sakinah
Keputusan
Direktur Jenderal Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor D/71/1999 tentang Juklak
Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah disebutkan bahwa keluarga sakinah adalah
keluarga yang dibina atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi hajat spiritual
dan material secara layak dan seimbang, diliputi suasana kasih sayang antara
anggota keluarga dan lingkungannya dengan selaras, serasi serta mampu
mengamalkan, menghayati dan memperdalam nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan
akhlak mulia
Terkait
dengan tugas Penghulu dalam pembinaan keluarga sakinah dalam Juknis jabatan
fungsional Penghulu diuraikan mulai dari identifikasi kondisi, menganalisis
bahan/data pembinaan keluarga sakinah, menyusun materi pembinaan keluarga
sakinah dan melakukan pembinaan keluarga sakinah. Butir kegiatan pembinaan
keluarga sakinah diatur berdasarkan jenjang, Penghulu Pertama, Muda dan Madya.
Ada
beberapa kriteria yang terkait dengan klasifikasi keluarga sakinah, yaitu:
1. Keluarga
Pra Sakinah
Keluarga-keluarga yang dibentuk dengan perkawinan
yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, dan/atau
belum dapat memenuhi kebutuhan dasar spiritual dan material (basic need)
secara minimal, seperti pemahaman, penghayatan, dan pengamalan nilai-nilai
agama Islam serta sandang, pangan, papan, dan kesehatan.
2. Keluarga
Sakinah I
Keluarga-keluarga yang dibangun atas perkawinan
yang sah dan telah memiliki pemahaman, penghayatan dan pengamalan nilai-nilai
agama Islam secara minimal, tetapi masih belum dapat memenuhi kebutuhan sosial
psikologisnya seperti kebutuhan akan pendidikan, bimbingan keagamaan dalam
keluarganya, mengikuti interaksi sosial keagamaan dengan lingkunganya.
3. Keluarga
Sakinah II
Keluarga-keluarga yang dibangun atas perkawinan
yang sah dan di samping telah dapat memenuhi kebutuhan kehidupannya juga telah
mampu memahami pentingnya pelaksanaan ajaran agama serta bimbingan keagamaan
dalam keluarga serta mampu mengadakan interaksi soaial keagamaan dengan
lingkunganya, tetapi belum mampu menghayati serta mengembangkan nilai-nilai
keimanan, ketaqwaan dan akhlaqul karimah, infaq, zakat, amal jariah, menabung
dan sebagainya.
4. Keluarga
Sakinah III
Keluarga-keluarga yang dapat memenuhi seluruh
kebutuhan keimanan, ketaqwaan, akhlaqul karimah sosial psikologis, dan
pengembangan keluarganya, tetapi belum mampu menjadi suri tauladan bagi
lingkunganya.
5. Keluarga
Sakinah III Plus
Yaitu keluarga-keluarga yang telah dapat memenuhi
seluruh kebutuhan keimanan, ketaqwaan dan akhlaqul karimah secara
sempurna, kebutuhan sosial psikologis, dan pengembangannya serta dapat menjadi
suri teladan bagi lingkunganya.
Keluarga Pra Sakinah dan
Sakinah I identifikasi kondisinya dilaksanakan oleh Penghulu Pertama, Keluarga Sakinah II dan Keluarga Sakinah III
dilaksanakan oleh Penghulu Muda sedangkan Keluarga Sakinah III plus
dilaksanakan oleh Penghulu Madya. Jika di KUA kecamatan tempat Penghulu
ditugaskan tidak ada Penghulu setingkat di atas atau di bawahnya dapat
mengambil alih tugas tersebut atau dikenal dengan tugas limpah.
Setelah melakukan identifikasi
kondisi keluarga sakinah kegiatan selanjutnya adalah melakukan analisis
bahan/data pembinaan keluarga sakinah, yaitu kegiatan Penghulu menganalisis
kebutuhan pembinaan keluarga sakinah berdasarkan hasil identifikasi dan
klasifikasi kelompok keluarga dengan menggunakan format yang dibuat dan
disepakati bersama oleh Penghulu dalam satu kabupaten/kota dan ditetapkan oleh
Pokjahulu di daerah yang bersangkutan. Kegiatan analisis bahan/data ini adalah
untuk Penghulu jenjang Madya.
Menyusun
materi pembinaan keluarga sakinah, yaitu kegiatan Penghulu menghimpun dan mengolah
bahan untuk penyusunan materi pembinaan keluarga sakinah sesuai dengan program
yang ditetapkan dalam penyusunan kebutuhan pembinaan keluarga sakinah dengan
menggunakan format yang dibuat dan disepakati bersama oleh Penghulu dalam satu
kabupaten/kota dan ditetapkan oleh Pokjahulu di daerah yang bersangkutan. Kegiatan
ini adalah untuk Penghulu jenjang Muda.
Selanjutnya
adalah kegiatan melakukan pembinaan keluarga sakinah dilaksanakan oleh semua jenjang Penghulu,
yang terdiri dari:
1. Membentuk
kader pembina keluarga sakinah
Kegiatan Penghulu
membentuk kader dengan merekrut dari tokoh-tokoh masyarakat, pemuda dan wanita
sebagai pembina keluarga sakinah, baik dilaksanakan tersendiri maupun
terintegrasi dengan pembentukan kader lainnya.
2. Melatih kader pembina keluarga sakinah
Kegiatan Penghulu
melakukan bimbingan bagi setiap kelompok kader yang telah dibentuk dengan
menyusun jadwal, menetapkan waktu dan tempat pelaksanaan, serta melakukan
pelatihan bagi anggota kelompok kader yang ada dengan menggunakan materi yang
telah disusun.
3. Melakukan
konseling kepada kelompok keluarga sakinah
Kegiatan Penghulu
memberikan penasihatan dan konsultasi keluarga sakinah melalui forum BP4
berdasarkan jadwal, materi dan metode yang telah disusun minimal empat kali
tatap muka.
Pembinaan keluarga sakinah
memiliki impilikasi terhadap peningkatan kesadaraan masyarakat dalam membina perkawinan dalam hubungan
keluarga yang baik, ketika kesejahteraan
keluarga telah tercapai maka diharapkan akan sadar hukum, sehingga persoalan-persoalan hukum
dalam pernikahan, misalnya nikah di bawah tangan akan terminimalisir, ketika kesadaran untuk mencatatkan
pernikahannya di KUA meningkat maka salah satu yang diuntungkan adalah Penghulu,
karena mendapat kesempatan untuk melakukan pelayanan dan konsultasi
nikah.
Jika diperhatikan tentang
rangkaian kegiatan Penghulu pada pembinaan keluarga sakinah, dimulai dari
melakukan identifikasi kondisi sampai ke
melakukan pembinaan, tergambar adanya kesinambungan dan keterpaduan kegiatan,
artinya kegiatan tersebut dilakukan secara sistematis, terencana, berdaya guna dan berhasil guna. Sudah saatnya Penghulu sebagai jabatan fungsional yang relatif baru bekerja lebih professional dan berbasis
kinerja.
Penutup
Akhirnya,
pemberdayaan Penghulu dalam kegiatan pembinaan keluarga sakinah diharapkan
dapat mencapai salah satu tujuan pembinaan keluarga sakinah, yaitu meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara terpadu antara
masyarakat dan pemerintah dalam upaya mempertahankan nilai-nilai agama sebagai
landasan moral kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga dapat terwujud
masyarakat madani yang bermoral tinggi yang didasari keimanan, ketaqwaan dan
akhlaq mulia.
Jadi
kegiatan pembinaan keluarga sakinah sesungguhnya bukan semata untuk mendapatkan
angka kredit bagi Penghulu sebagai bukti bahwa kinerja Penghulu baik, tetapi
juga dalam rangka membangun masyarakat berkualitas untuk meraih kesejahteraan.
Semoga keberadaan tenaga fungsional Penghulu dapat memberikan energi untuk mewujudkan kehidupan keluarga yang sejahtera
dan bahagia. Amin, Wallahu A’lam.
Mantap boss
BalasHapusMenginspirasi bgttt.....
BalasHapusPenyuluhnya mana ya
BalasHapusAda Pak di artikel lainnya
HapusOh iya. Terima kasih guru
Hapusmantaps.......!
BalasHapusgood share...
BalasHapuspenyuluh mantap
BalasHapusilmu yang diberikan pak. cecep sangant bermanfaat, terima kasih pak
BalasHapusMantaaappp....kiayi
BalasHapuspenyuluh akhirnya bisa buat blogger. berkat ilmunya pak cecep yg keren...sabar dan mantaaaap. jasanya tak pernah kami lupakan.
BalasHapusAlhamdulillah....terima kasih ilmunya
BalasHapusSik asek pelajaran anyar ..
BalasHapusAamiin...semoga dengan artikel ini banyak melahirkan KELUARGA KELUARGA yang SAKINAH.
BalasHapusPak, terima kasih ilmunya... semoga Bapak sehat truuuussss... Aamiin..
BalasHapusMatur nuwon pak cecep ilmunya
BalasHapushehe.....akhirnya bisa juggaaaaa.....
BalasHapussemoga pak. cecep, selalu diberikan kesehatan oleh Allah dan keluarganya berkah
BalasHapusAlhmdulillah luar biasa
BalasHapusal-hamdulillaah...penyuluh dapat pencerahan dan tambahan energi dengan ilmu yang manfaat, jadi melek IT dan bisa buat tambahan materi ceramah, smg tambah berkah. aamiin
BalasHapuskeren pak
BalasHapusTerima kasih guru...
BalasHapusMohon ikhlaskan ilmunya
Biar berkah
Terima kasih guru...
BalasHapusMohon ikhlaskan ilmunya
Biar berkah
Mantaaab
BalasHapusMantul pa kyai
BalasHapusKeluarga sakinah upaya menciptakan suasana bahagia baik status istri kita janda ataupun non janda...tp jgn dgn abu janda
BalasHapusLuar biasa suhu..moga tulisan ini jd ladang khazanah inteletualisme para penyuluh
BalasHapusGood good good ..mr.huduri
BalasHapusGood good good ..mr.huduri
BalasHapusLuar biasa suhu..moga tulisan ini jd ladang khazanah inteletualisme para penyuluh
BalasHapusLuar biasa
BalasHapusSangat inspiratif mantap
BalasHapusMantab
BalasHapussyukronp hj cecep ilmunya luar biasa
BalasHapusCuaakepp oi ..
BalasHapusSuper luar biasa pak
BalasHapusجزاكم الله خيرا
BalasHapusجزاكم الله خيرا
BalasHapusTerimakasih ilmunya pak haji....
BalasHapusKeluarga sakinah intinya menerapkan Al-Quran dan Hadits serta yakin tidak ada sedikitpun keraguan,saling percaya,tidak ada dusta diantaranya
BalasHapusPenyuluh emang hebat, multi guna
BalasHapusAlhamdulillah ilmunya bapak sangat bermanfaat untuk kami aamiiin
BalasHapusTerimakasih pencerahannya kyai,
BalasHapusMantuuuul berat,cuaaaakep dah?
BalasHapusLuar biasa..terima kasih ilmunya pa cecep..
BalasHapus
BalasHapusSangat bagus
Alhmdlilh mendapat pencerahan...sudah sangat bagus
BalasHapusmantuuuuul berat,semoga ilmunya bermanfaat aamiin
BalasHapusDemi kerukunan keluarga sakinah perlu ada ke. Sinergi yg baik
BalasHapusTrimakasih ilmunya pak cecep...semoga bermanfaat..
BalasHapusTrimakasih ilmunya pak cecep...semoga bermanfaat..
BalasHapusAlhamdulillah...dpt ilmu bru
BalasHapusTrma ksh bpak
awesome
BalasHapus