Penghulu dan Keluarga Sakinah


PENGHULU DAN KELUARGA SAKINAH

Oleh Cecep Hilman

Pendahuluan
Berdasarkan pengalaman beberapa kali memberikan materi Jabatan Fungsional Penghulu dan Penghitungan Angka Kreditnya pada diklat Penghulu  yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Keagamaan Jakarta maupun Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, persoalan yang seringkali muncul  adalah keluhan para peserta diklat Penghulu untuk dapat naik pangkat dan jabatan tepat waktu mengingat jumlah peristiwa nikah di wilayahnya relatif  kecil.  
Sebagian besar peserta berpandangan bahwa kenaikan pangkat akan cepat jika  jumlah peristiwa nikah banyak. Sesungguhnya anggapan itu tidak salah dan rasional, betapa tidak jika seorang Penghulu yang rata-rata satu bulannya melaksanakan kegiatan unsur pelayanan dan konsultasi nikah rujuk sub unsur  pengawasan  pencatatan nikah rujuk dan pelayanan nikah rujuk  sebanyak  30 peristiwa,  maka apabila semua butir kegiatannya dilaksanakan  mulai  dari melakukan pendaftaran nikah sampai dengan memandu pembacaan sighat taklik talak, seorang Penghulu Pertama akan mendapat  nilai  0,036 X 30 = 1,08  perbulan  dalam  satu  tahun  terkumpul 12,96.  Nilai itu dari sebagian kecil unsur pelayanan dan konsultasi nikah rujuk.  Jadi untuk naik pangkat dan jabatan dari Penghulu Pertama pangkat Penata Muda III/b ke Penghulu Muda pangkat Penata III/c yang membutuhkan angka kredit  50 poin dalam dua tahun menjadi mudah.
Persoalannya adalah bagaimana pengumpulan angka kredit bagi Penghulu yang jumlah peristiwa nikahnya hanya sedikit, misalnya 30 peristiwa itu bukan satu  bulan tapi satu tahun?  Langkah dan strategi  apa  yang  dapat  dilakukan oleh  para  Penghulu  yang peristiwa nikahnya rendah agar dapat naik pangkat dan jabatan tepat waktu?

Tugas Pokok Penghulu
Penghulu sebagai jabatan fungsional memiliki tugas pokok, yaitu: melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan pencatatan nikah/rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah/rujuk, penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk, pemantauan pelanggaran ketentuan nikah/rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat dan bimbingan muamalah, pembinaan keluarga sakinah, serta  pemantauan dan evaluasi  kegiatan kepenghuluan,  dan   pengembangan kepenghuluan. (Perdirjen Bimas Islam Nomor : Dj.II/426 Tahun 2008)
Berdasarkan tugas pokok di atas, sesunguhnya penghulu bukan hanya sekedar melaksanakan peristiwa nikah, tetapi mulai dari perencanaan kegiatan kepenghuluan sampai dengan pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan bahkan pengembangan kepenghuluan menjadi lahan bagi para Penghulu untuk  mendapatkan  angka kredit.  Kegiatan  tersebut merupakan satu kesatuan integral, karena pada dasarnya Penghulu dalam melaksanakan tugasnya menggunakan prinsip manajemen.
Mencermati tugas pokok tersebut, ada hal yang seringkali kurang digali oleh Penghulu yaitu sub unsur pembinaan keluarga sakinah. Sesungguhnya sub unsur kegiatan ini merupakan ladang emas angka kredit bagi Penghulu,  karena butir kegiatannya banyak, relatif mudah dilaksanakan, angka kreditnya relatif  besar, memiliki implikasi pada banyak hal baik kepada pribadi Penghulu dan institusi Kementerian Agama maupun pada masyarakat. Jadi selain sebagai pokok dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kegiatan pembinaan keluarga sakinah merupakan lahan untuk mendulang angka kredit.
Oleh karenanya kegiatan pembinaan keluarga sakinah oleh Penghulu menjadi hal yang relevan untuk dibahas dan disampaikan,  khususnya kepada para Penghulu. Para Penghulu tempat tugasnya yaitu di Kantor Urusan Agama kecamatan,  ini menjadi hal yang strategis bagi para Penghulu untuk dapat langsung  mengelola persoalan yang berkaitan dengan keluarga sakinah. Kegiatan ini dapat juga bahkan dalam rangka memperkuat kehidupan  berbangsa, komponen yang menjadi keniscayaan untuk diperkuat adalah keluarga, hal ini sejalan dengan program membangun karakter bangsa dengan dasar agama, yaitu berupaya menanamkan nilai-nilai agama mulai dalam keluarga melalui pendidikan agama dalam keluarga.

Keluarga Sakinah
Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor D/71/1999 tentang Juklak Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah disebutkan bahwa keluarga sakinah adalah keluarga yang dibina atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi hajat spiritual dan material secara layak dan seimbang, diliputi suasana kasih sayang antara anggota keluarga dan lingkungannya dengan selaras, serasi serta mampu mengamalkan, menghayati dan memperdalam nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia
Terkait dengan tugas Penghulu dalam pembinaan keluarga sakinah dalam Juknis jabatan fungsional Penghulu diuraikan mulai dari identifikasi kondisi, menganalisis bahan/data pembinaan keluarga sakinah, menyusun materi pembinaan keluarga sakinah dan melakukan pembinaan keluarga sakinah. Butir kegiatan pembinaan keluarga sakinah diatur berdasarkan jenjang, Penghulu Pertama, Muda dan Madya.
Ada beberapa kriteria yang terkait dengan klasifikasi keluarga sakinah, yaitu:
1.   Keluarga Pra Sakinah
Keluarga-keluarga yang dibentuk dengan perkawinan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, dan/atau belum dapat memenuhi kebutuhan dasar spiritual dan material (basic need) secara minimal, seperti pemahaman, penghayatan, dan pengamalan nilai-nilai agama Islam serta sandang, pangan, papan, dan kesehatan.

2.   Keluarga Sakinah I
Keluarga-keluarga yang dibangun atas perkawinan yang sah dan telah memiliki pemahaman, penghayatan dan pengamalan nilai-nilai agama Islam secara minimal, tetapi masih belum dapat memenuhi kebutuhan sosial psikologisnya seperti kebutuhan akan pendidikan, bimbingan keagamaan dalam keluarganya, mengikuti interaksi sosial keagamaan dengan lingkunganya.

3.   Keluarga Sakinah II
Keluarga-keluarga yang dibangun atas perkawinan yang sah dan di samping telah dapat memenuhi kebutuhan kehidupannya juga telah mampu memahami pentingnya pelaksanaan ajaran agama serta bimbingan keagamaan dalam keluarga serta mampu mengadakan interaksi soaial keagamaan dengan lingkunganya, tetapi belum mampu menghayati serta mengembangkan nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlaqul karimah, infaq, zakat, amal jariah, menabung dan sebagainya.

4.   Keluarga Sakinah III
Keluarga-keluarga yang dapat memenuhi seluruh kebutuhan keimanan, ketaqwaan, akhlaqul karimah sosial psikologis, dan pengembangan keluarganya, tetapi belum mampu menjadi suri tauladan bagi lingkunganya.

5.   Keluarga Sakinah III Plus
Yaitu keluarga-keluarga yang telah dapat memenuhi seluruh kebutuhan keimanan, ketaqwaan dan akhlaqul karimah secara sempurna, kebutuhan sosial psikologis, dan pengembangannya serta dapat menjadi suri teladan bagi lingkunganya. 
Keluarga Pra Sakinah dan Sakinah I identifikasi kondisinya dilaksanakan oleh Penghulu Pertama,  Keluarga Sakinah II dan Keluarga Sakinah III dilaksanakan oleh Penghulu Muda sedangkan Keluarga Sakinah III plus dilaksanakan oleh Penghulu Madya. Jika di KUA kecamatan tempat Penghulu ditugaskan tidak ada Penghulu setingkat di atas atau di bawahnya dapat mengambil alih tugas tersebut atau dikenal dengan tugas limpah.
Setelah melakukan identifikasi kondisi keluarga sakinah kegiatan selanjutnya adalah melakukan analisis bahan/data pembinaan keluarga sakinah, yaitu kegiatan Penghulu menganalisis kebutuhan pembinaan keluarga sakinah berdasarkan hasil identifikasi dan klasifikasi kelompok keluarga dengan menggunakan format yang dibuat dan disepakati bersama oleh Penghulu dalam satu kabupaten/kota dan ditetapkan oleh Pokjahulu di daerah yang bersangkutan. Kegiatan analisis bahan/data ini adalah untuk Penghulu jenjang Madya.
Menyusun materi pembinaan keluarga sakinah, yaitu kegiatan Penghulu menghimpun dan mengolah bahan untuk penyusunan materi pembinaan keluarga sakinah sesuai dengan program yang ditetapkan dalam penyusunan kebutuhan pembinaan keluarga sakinah dengan menggunakan format yang dibuat dan disepakati bersama oleh Penghulu dalam satu kabupaten/kota dan ditetapkan oleh Pokjahulu di daerah yang bersangkutan. Kegiatan  ini adalah untuk Penghulu jenjang Muda.
Selanjutnya adalah kegiatan melakukan pembinaan keluarga sakinah dilaksanakan oleh semua jenjang Penghulu, yang terdiri dari:

1. Membentuk kader pembina keluarga sakinah
Kegiatan Penghulu membentuk kader dengan merekrut dari tokoh-tokoh masyarakat, pemuda dan wanita sebagai pembina keluarga sakinah, baik dilaksanakan tersendiri maupun terintegrasi dengan pembentukan kader lainnya.
2. Melatih kader pembina keluarga sakinah
Kegiatan Penghulu melakukan bimbingan bagi setiap kelompok kader yang telah dibentuk dengan menyusun jadwal, menetapkan waktu dan tempat pelaksanaan, serta melakukan pelatihan bagi anggota kelompok kader yang ada dengan menggunakan materi yang telah disusun.
3. Melakukan konseling kepada kelompok keluarga sakinah
Kegiatan Penghulu memberikan penasihatan dan konsultasi keluarga sakinah melalui forum BP4 berdasarkan jadwal, materi dan metode yang telah disusun minimal empat kali tatap muka.
Pembinaan keluarga sakinah memiliki impilikasi terhadap peningkatan kesadaraan masyarakat  dalam membina perkawinan dalam hubungan keluarga yang baik,  ketika kesejahteraan keluarga telah tercapai  maka diharapkan akan  sadar hukum, sehingga persoalan-persoalan hukum dalam pernikahan, misalnya nikah di bawah tangan akan  terminimalisir,  ketika kesadaran untuk mencatatkan pernikahannya di KUA meningkat maka salah satu yang diuntungkan adalah Penghulu,  karena mendapat kesempatan  untuk melakukan pelayanan dan konsultasi nikah.
Jika diperhatikan tentang rangkaian kegiatan Penghulu pada pembinaan keluarga sakinah, dimulai dari melakukan  identifikasi kondisi sampai ke melakukan pembinaan, tergambar adanya kesinambungan dan keterpaduan kegiatan, artinya kegiatan tersebut dilakukan secara sistematis,  terencana, berdaya guna dan berhasil guna. Sudah saatnya Penghulu sebagai jabatan fungsional yang relatif  baru bekerja lebih professional dan berbasis kinerja.

Penutup
Akhirnya, pemberdayaan Penghulu dalam kegiatan pembinaan keluarga sakinah diharapkan dapat mencapai salah satu tujuan pembinaan keluarga sakinah, yaitu meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara terpadu antara masyarakat dan pemerintah dalam upaya mempertahankan nilai-nilai agama sebagai landasan moral kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga dapat terwujud masyarakat madani yang bermoral tinggi yang didasari keimanan, ketaqwaan dan akhlaq mulia.
Jadi kegiatan pembinaan keluarga sakinah sesungguhnya bukan semata untuk mendapatkan angka kredit bagi Penghulu sebagai bukti bahwa kinerja Penghulu baik, tetapi juga dalam rangka membangun masyarakat berkualitas untuk meraih kesejahteraan. Semoga keberadaan tenaga fungsional Penghulu dapat memberikan energi untuk  mewujudkan kehidupan keluarga yang sejahtera dan bahagia. Amin, Wallahu A’lam.

Komentar

  1. ilmu yang diberikan pak. cecep sangant bermanfaat, terima kasih pak

    BalasHapus
  2. penyuluh akhirnya bisa buat blogger. berkat ilmunya pak cecep yg keren...sabar dan mantaaaap. jasanya tak pernah kami lupakan.

    BalasHapus
  3. Alhamdulillah....terima kasih ilmunya

    BalasHapus
  4. Aamiin...semoga dengan artikel ini banyak melahirkan KELUARGA KELUARGA yang SAKINAH.

    BalasHapus
  5. Pak, terima kasih ilmunya... semoga Bapak sehat truuuussss... Aamiin..

    BalasHapus
  6. hehe.....akhirnya bisa juggaaaaa.....

    BalasHapus
  7. semoga pak. cecep, selalu diberikan kesehatan oleh Allah dan keluarganya berkah

    BalasHapus
  8. al-hamdulillaah...penyuluh dapat pencerahan dan tambahan energi dengan ilmu yang manfaat, jadi melek IT dan bisa buat tambahan materi ceramah, smg tambah berkah. aamiin

    BalasHapus
  9. Terima kasih guru...
    Mohon ikhlaskan ilmunya
    Biar berkah

    BalasHapus
  10. Terima kasih guru...
    Mohon ikhlaskan ilmunya
    Biar berkah

    BalasHapus
  11. Keluarga sakinah upaya menciptakan suasana bahagia baik status istri kita janda ataupun non janda...tp jgn dgn abu janda

    BalasHapus
  12. Luar biasa suhu..moga tulisan ini jd ladang khazanah inteletualisme para penyuluh

    BalasHapus
  13. Luar biasa suhu..moga tulisan ini jd ladang khazanah inteletualisme para penyuluh

    BalasHapus
  14. syukronp hj cecep ilmunya luar biasa

    BalasHapus
  15. Keluarga sakinah intinya menerapkan Al-Quran dan Hadits serta yakin tidak ada sedikitpun keraguan,saling percaya,tidak ada dusta diantaranya

    BalasHapus
  16. Alhamdulillah ilmunya bapak sangat bermanfaat untuk kami aamiiin

    BalasHapus
  17. Luar biasa..terima kasih ilmunya pa cecep..

    BalasHapus
  18. Alhmdlilh mendapat pencerahan...sudah sangat bagus

    BalasHapus
  19. mantuuuuul berat,semoga ilmunya bermanfaat aamiin

    BalasHapus
  20. Demi kerukunan keluarga sakinah perlu ada ke. Sinergi yg baik

    BalasHapus
  21. Trimakasih ilmunya pak cecep...semoga bermanfaat..

    BalasHapus
  22. Trimakasih ilmunya pak cecep...semoga bermanfaat..

    BalasHapus
  23. Alhamdulillah...dpt ilmu bru
    Trma ksh bpak

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Refleksi Zona Integritas

Kebangkitan Penyuluh