Bina Damai
PERAN AKTOR KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DALAM BINA DAMAI Oleh Cecep Hilman Pendahuluan Apakah kerukunan umat beragama itu? Dalam BAB I Ketentuan umum Pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (PBM No. 9 dan 8 Tahun 2006)