Pokjahulu
URGENSI KELOMPOK KERJA (POKJA) BAGI PENGHULU
Oleh: Cecep Hilman©
Pendahuluan
Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/62/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan
Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya, maka penghulu menjadi jabatan
fungsional. Proses kenaikan pangkatnya diatur melalui pengumpulan angka kredit, yaitu
nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan
yang harus dicapai oleh penghulu dan digunakan sebagai salah satu syarat baik untuk pengangkatan maupun kenaikan
pangkat/jabatannya.
Untuk
pelaksanaan jabatan fungsional penghulu dan angka kreditnya, telah dikeluarkan juga Peraturan Bersama Menteri Agama dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 20 Tahun 2005 dan No. 14 A Tahun 2005
tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya,
tujuannya agar tertib administrasi dalam pelaksanaan tugas pokok jabatan
fungsional penghulu dapat terwujud.
Perubahan
jabatan penghulu menjadi jabatan fungsional menuntut para penghulu memahami tugas
pokok dan fungsi jabatan fungsional penghulu dan angka kreditnya dengan lebih baik dan
dituntut untuk bersikap profesional dalam pelaksanaan tugasnya dengan berdasar
pada peraturan yang menjadi landasan hukum bagi keberadaan jabatan tersebut.
Profesionalitas
penghulu dalam pelaksanakan tugas pokok dan fungsi, salah satunya ditentukan
oleh pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi dari jabatan tersebut. Oleh
karenanya upaya proses pemahaman dan pembinaan terhadap jabatan fungsional
penghulu dan angka kreditnya menjadi tuntutan, salah satu upaya yang ditempuh adalah
dikeluarkannya Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor :
DJ. II/426 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Tugas dan Penilaian Angka
Kredit Jabatan Fungsional Penghulu. Lantas, apa urgensi keberadaan kelompok
kerja jabatan penghulu dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan jabatan fungsional
penghulu yang dapat dinilai dan diberikan angka kredit serta pengembangan dan
peningkatan kualitas penghulu?
Pokjahulu Urgen?
Istilah Pokjahulu (Kelompok Kerja Penghulu) baik
dalam Permenpan maupun dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Kepala BKN
belum disebutkan, baru pada Perdirjen Bimas Islam istilah Pokjahulu disebut berulang-ulang. Istilah Pokjahulu dalam Perdirjen, pertama kali bisa ditemukan
dalam unsur tugas pokok Pelayanan dan
Konsultasi Nikah/Rujuk sub unsur Perencanaan Kegiatan Kepenghuluan dalam butir
kegiatan Menyusun Rencana Kerja Tahunan Kepenghuluan, dalam deskripsi kegiatannya
disebutkan bahwa Ketua Pokjahulu memberikan surat penugasan kepada penghulu
terkait dengan tugas limpah yang harus dilaksanakan oleh penghulu yang
bersangkutan karena tidak/belum terisinya formasi penghulu pada jenjang jabatan
tertentu.
Begitupun dalam unsur, sub unsur dan butir
kegiatan lainya, format instrumen dan kriteria
bukti fisik dalam Perdirjen sepenuhnya diserahkan untuk dikembangkan,
disepakati dan dibahas bersama dengan penghulu lainnya di bawah koordinasi
Pokjahulu. Dalam
Perdirjen hanya instrumen Rencana
Kerja Perorangan (RKP) yang berlaku seragam, tercantum dalam lampiran II.
Keberadaan Pokjahulu di
masing-masing kabupaten/kota ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Departemen Agama
Kabupaten/Kota dengan susunan dan jumlah personil minimal dapat terdiri dari
Pembina (Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota), satu orang ketua, satu
orang sekretaris, dan beberapa orang anggota.
Susunan kepengurusan di atas
adalah jumlah minimal, artinya jika susunan kepengurusannya ditambah misalnya
dengan wakil ketua, wakil sekretaris, bendahara, wakil bendahara dan
bidang-bidang yang diperlukan sangat memungkinkan untuk ditambahkan, agar
proses pembinaan dan perberdayaan bagi penghulu melalui kelompok kerja penghulu
dapat berjalan optimal.
Pokjahulu sebagai salah satu
wadah organisasi profesi bagi penghulu dipandang strategis karena memiliki
tugas dan fungsi sebagai berikut: Pertama, mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan
instrumen bukti fisik dan perangkat untuk kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan
jabatan fungsional Penghulu. Kedua, mendinamisir dan mengembangkan profesionalisme
pelaksanaan tugas Penghulu dilingkungannya. Ketiga, membantu pelaksanaan
tugas tim penilai angka kredit jabatan fungsional Penghulu. Keempat, mendorong
prestasi kerja dan membangun semangat kebersamaan dalam rangka keberhasilan
pelaksanaan tugas menuju terwujudnya prinsip-prinsip pelayanan prima di bidang
kepenghuluan. (Juknis Pelaksanaan Tugas dan Penilaian Angka Kredit Jabfung
Penghulu, 2008:98-99)
Mencermati tugas dan fungsi Pokjahulu
di atas, sesungguhnya menjadi tanggung-jawab dan komitmen bersama para anggota
Pokjahulu untuk dapat menyepakati instrumen dan naskah bukti fisik yang akan
dijadikan sebagai berkas bagi pengusulan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit
(DUPAK), selain itu menjadi hal penting juga untuk membangun komunikasi dan
koordinasi dengan tim penilai agar terbangun persamaan persepsi dan bersinergi
dalam proses penghitungan angka kredit bagi jabatan fungsional penghulu.
Pokjahulu dan Paradigma Baru Kediklatan
Badan
Litbang dan Diklat Departemen Agama pada
tahun 2009 mengembangkan paradigma baru kediklatan yang sifatnya meningkatkan
intensitas, mengembangkan model-model diklat baru, memperluas mitra kerja dan
memperluas sasaran diklat. Kelima langkah pokok paradigma baru tersebut yaitu: Pertama,
menyelenggrakan diklat reguler dengan meningkatkan sasaran dan mutu diklat. Kedua,
memperbanyak dan mengembangkan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK), khususnya di Kandepag.
Ketiga, Mengembangkan Diklat Jarak Jauh (DJJ). Keempat,
bekerjasama dengan unit kerja terkait dalam pemberdayaan KKG, MGMP, KKM,
Madrasah Induk, Madrasah Model, Pokjawas dan kelompok jabatan fungsional
lainnya dalam penyelenggraan diklat. Kelima, mengembangkan kerjasama
dengan LPMP, P4TK, Pustekkom Depdiknas, dan lembaga pemerintah lain seperti
LAN, Dep. Keuangan, BPKP, dan lain-lain dalam penyelenggaraan diklat, baik
diklat administrasi maupun diklat teknis.
Pada poin keempat dari
paradigma baru kediklatan disebutkan bahwa Badan Litbang dan Diklat – dalam hal
ini Pusdiklat dan Balai Diklat di seluruh Indonesia – bekerjasama dengan unit
kerja terkait dalam pemberdayaan kelompok jabatan fungsional lainnya, sedangkan
penghulu merupakan jabatan fungsioal, dalam penyelenggraan diklat. Pada sisi
lain Pokjahulu memiliki tugas dan fungsi mendinamisir dan mengembangkan
profesionalisme pelaksanaan tugas Penghulu di lingkungannya dan mendorong
prestasi kerja serta membangun semangat kebersamaan dalam rangka keberhasilan
pelaksanaan tugas menuju terwujudnya prinsip-prinsip pelayanan prima di bidang
kepenghuluan. Maka Pokjahulu melalui pembina jabatan fungsionalnya yaitu Kepala
Kandepag di masing-masing kabupaten/kota dapat bekerjasama dengan Balai Diklat
Keagamaan yang berada di wilayah kerjanya masing-masing sehingga Kelompok Kerja
Penghulu keberadaannya menjadi berdaya
dan berfungsi dengan baik.
Diklat pemberdayaan melalui
kelompok kerja penghulu substansi materinya telah disediakan oleh Pusdiklat
Tenaga Teknis Keagamaan, walaupun pada pelaksanaannya disesuaikan dengan
kebutuhan para penghulu di lapangan, artinya materi diklat dapat dilakukan
improvisasi berdasarkan pada hasil musyawarah Pokjahulu pada wilayah
masing-masing sedangkan Balai Diklat Keagamaan berperan memfasilitasi
pelaksanaannya.
Pusdiklat Tenaga Teknis
Keagamaan melaksanakan diklat fasilitator, yaitu tingkat mahir dan utama.
Alumni diklat tersebut dapat diberdayakan dalam pelaksanakan diklat melalui
pengembangan kelompok kerja, hal ini sesungguhnya merupakan upaya yang
sistematis dan integral dalam rangka peningkatan sumber daya manusia pegawai
Deparetmen Agama secara merata dan menyeluruh, khususnya para penghulu.
Penutup
Jabatan fungsional Penghulu, merupakan jabatan
fungsional yang relatif baru di lingkungan Departemen Agama, oleh karena itu
sosialisasi, orientasi, pendidikan dan pelatihan tentang tugas pokok dan
fungsi jabatan fungsional penghulu dan
penghitungan angka kreditnya dalam rangka pembinaan dan pemberdayaan penghulu
menjadi tuntutan.
Pokjahulu yang menjadi wadah organisasi
profesi penghulu keberadaannya menjadi strategis, karena sebagai wadah dalam
mendinamisir dan mengembangkan profesionalisme pelaksanaan tugas penghulu.
Sedangkan mekanisme yang mengatur keberadaan Pokjahulu relatif masih belum
mapan, karena belum memiliki pedoman yang secara khusus mengatur dan memberi
arahan yang dapat menjadi acuan bagi para penghulu dalam membentuk dan
mengimplementasikan keberadaan wadah profesinya.
Akhirnya, keberadaan Kelompok
Kerja Penghulu akan sangat dirasakan manfaatnya, lebih khusus oleh para penghulu.
Oleh karena itu, kepada unit-unit
terkait agar segera dapat mengakomodir dan memfasilitasi keberadaan Pokjahulu,
sehingga kinerja dan akuntabilitasnya dapat optimal. Semoga!
Ok pak
BalasHapusOk pak
BalasHapusMantap pak cecep !!
BalasHapusSubhanallah terus berjuang dan selalu membetikan inspirasi untuk penyuluh
BalasHapusTerimakasih ilmunya pak h.cecep(misfalah778@gmail.com)
BalasHapusLuaarr biassaa..
BalasHapusMantaabb pak cecep hilman..
Penyuluh adalah garda terdepan penyampai informasi dari Kementerian Agama kepada Masyarakat
BalasHapusJgn pernah bosan memberikan wejangan dan masukan demi terjalinnya kerja penyuluh
BalasHapusPenyuluh harus bersatu yeees
BalasHapusPenyuluh Agama adalah garda terdepan Kementerian Agama dalam menyampaikan informasi kepada Masyarakat
BalasHapusAamiiin pa
BalasHapusasssalamualaikum
BalasHapusilmu yang manfaat sangadd..
BalasHapusTrimksh Bpk Cecep..fi barokatillah..Aamiin
Terimakasih ilmui pak
BalasHapusSubhanallah... Terimakasih ilmunya pak
BalasHapusKeren
BalasHapus