Pokjahulu
URGENSI KELOMPOK KERJA (POKJA) BAGI PENGHULU Oleh: Cecep Hilman © Pendahuluan Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/62/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya, maka penghulu menjadi jabatan fungsional . Proses kenaikan pangkatnya diatur melalui pengumpulan angka kredit, yaitu nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh penghulu dan digunakan sebagai salah satu syarat baik untuk pengangkatan maupun kenaikan pangkat/jabatannya. Untuk pelaksanaan jabatan fungsional penghulu dan angka kreditnya, telah dikeluarkan juga Peraturan Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 20 Tahun 2005 dan No. 14 A Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya, tujuannya agar tertib administrasi dalam pelaksanaan tugas pokok jabatan fungsional penghulu dapat terwujud. Perubahan jabata...
Komentar
Posting Komentar